Bapperida Ikuti Desk Pemetaan Jabatan Pelaksana
Pada Kamis, 06 Juni 2024, Bapperida mengikuti Desk terkait pemetaan jabatan pelaksana di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Klaten.
Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN paling lama 1 tahun sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Maka dari itu perlu dilakukan pemetaan jabatan pelaksanana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.