Rencana Strategis (Renstra)

Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

Renstra Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. Selanjutnya Renstra dipedomani dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Rencana Strategis (RENSTRA) 2021 - 2026