RPJMD
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Kabupaten Klaten untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) secara berkala.
RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui:
- koordinasi antar pelaku pembangunan;
- integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar-fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
- partisipasi masyarakat; dan
- penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang lingkup RPJMD meliputi:
- Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah;
- Tujuan, Sasaran, Strategi;
- Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah;
- Program Perangkat Daerah; dan
- Rencana Kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif;
Daftar Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klaten :
NO | PRODUK | DOKUMEN |
1 | Rantek RPJMD Kabupaten Klaten 2025-2029 | Unduh |
2 | RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2021-2026 | Unduh |
3 | RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2016-2021 | Unduh |
4 | Perubahan RPJMD Kabupaten Klaten Tahun 2016-2021 | Unduh |