RPJMD

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan Kabupaten Klaten untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappeda) secara berkala. 

DOKUMEN RPJMD KABUPATEN KLATEN