KUA-PPAS
Kebijakan Umum APBD - KUA
Adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
KUA merupakan pokok-pokok kebijakan yang selaras mengakomodir kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional untuk selanjutnya dipedomani sebagai kebijakan penyusunan APBD yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, arah kebijakan ekonomi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan APBN dan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta strategi pencapaian yang disertai langkah-langkah kongkret.
Selanjutnya KUA dipedomani dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara - PPAS
Adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun dalam rangka penentuan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan bidang penyelenggaraan pemerintahan dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Perangkat Daerah yang dijabarkan kedalam program/kegiatan/sub kegiatan.
Dokumen KUA-PPAS Kabupaten Klaten sebagai berikut :
NO | PRODUK | DOKUMEN |
1 | KUA Tahun 2022 | Unduh |
2 | PPAS Tahun 2022 | Unduh |
3 | KUA Tahun 2021 | Unduh |
4 | PPAS Tahun 2021 | Unduh |
5 | Perubahan KUA Tahun 2021 | Unduh |
6 | Perubahan PPAS Tahun 2021 | Unduh |
7 | KUA Tahun 2020 | Unduh |
8 | PPAS Tahun 2020 | Unduh |
9 | Perubahan KUA Tahun 2020 | Unduh |
10 | Perubahan PPAS Tahun 2020 | Unduh |
11 | KUA Tahun 2019 | Unduh |
12 | PPAS Tahun 2019 | Unduh |
13 | Perubahan KUA Tahun 2019 | Unduh |
14 | Perubahan PPAS Tahun 2019 | Unduh |
Mempedomani ketentuan Peraturan Bupati Klaten Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klaten, KUA-PPAS penyusunannya telah beralih ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagaimana diatur melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten terhitung mulai penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.