Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Klaten merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten. Selanjutnya, dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
Popular Posts
-
Struktur Organisasi Bapperida
adminpusat Jan 1, 2024 271998
-
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
adminbappeda Dec 7, 2022 47727
-
Profil Investasi Fokus ke Wilayah Prambanan
adminbappeda Feb 12, 2020 16683
-
Klaten Siapkan 6 Program Unggulan
adminbappeda Jun 3, 2021 6203
-
Perda RTRW Klaten Direvisi
adminbappeda Sep 27, 2021 5671
Our Picks
Voting Poll
Bagaimana pelayanan BAPPERIDA?
Total Vote: 242
Sangat Puas