RPJPD

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

RPJPD disusun berdasarkan asas: (a) manfaat; (b) demokrasi; (c) berkeadilan; (d) keterpaduan; (e) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (f) transparansi; (g) keterbukaan; (h) otonomi daerah; (i) tata kelola pemerintahan yang baik; (j) berkelanjutan; (k) berwawasan lingkungan; (l) efisien; (m) efektif.

RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Klaten dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Bupati serta Wakil Bupati pada periode berkenaan.

RPJPD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat,  partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup RPJPD meliputi:

  1. gambaran umum kondisi daerah;
  2. visi dan misi;
  3. sasaran pokok pembangunan jangka panjang;
  4. arah kebijakan pembangunan jangka panjang;dan
  5. tahapan dan prioritas pembangunan.

Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025 adalah

"TERWUJUDNYA MASYARAKAT KLATEN SEJAHTERA YANG BERKETUHANAN, CERDAS, MANDIRI DAN BERBUDAYA".

Dokumen RPJPD Kabupaten Klaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005-2025 yang dapat di unduh DISINI;