SOSIALISASI PERBUP RAD PD: TONGGAK PENTING SINERGITAS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

SOSIALISASI PERBUP RAD PD: TONGGAK PENTING SINERGITAS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
SOSIALISASI PERBUP RAD PD: TONGGAK PENTING SINERGITAS PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2026, Bapperida selenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) di Ruang Rapat Diskominfo (19/06).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Klaten, Bapperida, Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki program/kegiatan pendukung inklusifitas difabel.

Terbitnya Perbup tentang RAD PD ini merupakan tonggak penting yang menandai adanya sinergitas yang kuat lintas sektor sebagai upaya percepatan pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kab. Klaten.

Melalui pertemuan ini PPDK berharap akan dirumuskannya Surat Edaran Bupati Klaten yang mengimplementasi Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Hak atas Pendataan bagi Penyandang Disabilitas.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0