Bappedalitbang menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi ( Gratifikasi )
BAPPEDALITBANG KLATEN - Senin (26/12), Plt. Kepala Bappedalitbang Pandu Wirabangsa, S.H., M.Eng membuka acara Sosialisasi Anti Korupsi (Gratifikasi) Pegawai Bappedalitbang Kab. Klaten.
Narasumber dalam kegiatan tersebut diisi oleh Auditor Inspektorat Daerah Kab Klaten (Bapak Taufik Andika Kristyanto, S.Kom, MM). Acara dihadiri oleh Pegawai Bappedalitbang Kabupaten Klaten baik ASN maupun Non ASN.
Dalam kegiatan tersebut Maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri pegawai negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan clean government dan good governance di lingkungan Bappedalitbang Kabupaten Klaten
Dalam sosialisasi kali ini dijelaskan bahwa secara Normatif dan Sosiologis, esensi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, yakni: Tindakan Preventif (pencegahan), Tindakan Represif (pemberian), Tindakan Restoratif (pengembalian aset). Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional.