Bappedalitbang Sosialisasikan Perbup No. 57 Tahun 2022 Tentang Surat Keterangan Penelitian
BAPPEDALITBANG KLATEN - Jumat (23/12), Bappedalitbang sosialisasikan Perbup No. 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Klaten kepada semua OPD dan Kecamatan di ruang rapat Diskominfo.
Perbup No 57 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
Dalam Perbup No 57 Tahun 2022 menerangkan bahwa Surat Keterangan Penelitian (SKP) diterbitkan oleh DPMPTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesbangpol.
“Mulai akhir tahun ini surat izin penelitian berganti nama menjadi surat keterangan penelitian dan sekarang diterbitkan oleh DPMPTSP, dan Bappedalitbang hanya melayani PKL/magang dan KKN”, ujar Umar Said, Kabid Litbang Bappedalitbang.
Disamping itu, SKP yang dimaksud dikecualikan terhadap penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya berasal dari APBN/APBD.
“Peneliti yang wajib pakai SKP adalah peneliti swasta serta perguruan tinggi luar negeri, sedangkan seperti mahasiswa, dosen atau penelitian didanai APBD/APBN tidak wajib pakai SKP”, tambah narasumber Agus dari DPMPTSP.
Perbup No 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Surat Keterangan Penelitian dapat di unduh di JDIH Kabupaten Klaten.
Dengan terbitnya Perbup ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif di Kabupaten Klaten.