PERAN OPD DALAM PENGAJUAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL (DTSEN)
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Permen PPN/ Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 tentang pedoman berbagi pakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Bapperida Klaten selenggarakan Koordinasi Peran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Ruang Rapat Bapperida Klaten (19/11).
DTSEN merupakan data yang terdiri dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Ke depannya DTSEN ini diharapkan akan menjadi basis satu data intervensi penanggulangan kemiskinan.
Koordinasi ini bertujuan untuk membahas peran Bapperida, Diskominfo, Dissos P3APPKB, dan Dispermasdes dalam pengajuan DTSEN dan pemanfaatan ke depannya.
What's Your Reaction?




