Bappedalitbang Kabupaten Klaten Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bappedalitbang Kabupaten Klaten Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal
Bappedalitbang Kabupaten Klaten Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal
Bappedalitbang Kabupaten Klaten Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Dalam rangka pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat umum yang dimiliki Kabupaten Klaten, Bappedalitbang menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Jumat (15/09).

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat ATP Humo Kabupaten, dengan dihadiri perwakilan Kantor Kecamatan dan Disbudporapar.

“Dalam melindungi warisan budaya Kabupaten Klaten, yang harus dilestarikan dan dilindungi, maka diperlukan adanya penjaringan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah Kecamatan di Kabupaten Klaten”, ujar Kabid Litbang, Sri Nuryani, S.Sos, M.Si.

Dalam paparannya, ia juga menambahkan Kekayaan Intelektual Komunal teridiri dari Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber  Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis yang kepemilikannya bersifat kelompok.

Hal senada juga disampaikan Sub Koordinator Pengembangan dan Inovasi, GS Wahyu Widodo, STP, M.Si, bahwa dengan adanya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat menggali potensi dan meningkatkan kepariwisataan di Kabupaten Klaten.

“Diharapkan dari Kecamatan segera mendata KIK di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat kami daftarkan ke Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah”, tambahnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0