BAPPERIDA GELAR KOORDINASI PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS KABUPATEN KLATEN
Bapperida Kabupaten Klaten gelar koordinasi penyusunan Laporan Pendahuluan RAD Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029 di Ruang B2 Setda Kabupaten Klaten (22/07).
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak pada serta menjamin keberlanjutan pelaksanaan RAD Penyandang Disabilitas ini setelah berakhirnya Peraturan Bupati Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2024 Tentang RAD Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten Tahun 2024-2026, dipandang perlu segera menyusun Rencana Peraturan Bupati RAD Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029.
Penyusunan dokumen ini bertujuan sebagai acuan bagi lintas Perangkat Daerah dan stakeholder terkait dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten.
Dokumen ini meliputi (1) Penggambaran kondisi penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten pada berbagai aspek seperti pendidikan, tenaga kerja, perlindungan sosial, dan aksesbilitas publik. (2) Penegasan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten serta stakeholder terkait dalam peningkatan inklusivitas penyandang disabilitas. (3) Meningkatkan efeksivitas program kegiatan inklusi. (4) Monitoring program kegiatan inklusi.
Lebih lanjut koordinasi ini diperlukan dalam mengindentifikasi dan mendeskripsikan kondisi penyandang disabilitas, analisis kesenjangan antara kondisi eksisting dan harapan ke depan, prioritas program intervensi, tinjauan terhadap kebijakan yang berlaku, dan merumuskan strategi.
What's Your Reaction?




