Klaten Siap Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kemenkumham
Bapperida Kabupaten Klaten memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki Desa sebagai bentuk perlindungan kebudayaan di Kabupaten Klaten, Selasa (04/06) di Ruang Rapat DKPP.
Dalam pertemuan rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah juga mendorong Kabupaten Klaten untuk segera mendaftarkan segala macam kekayaan intelektual komunal.
Narasumber dari Korwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tri Junianto menyampaikan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
"Kami akan berusaha terus untuk membantu dan menginisiasi Pemkab Klaten dalam menggali potensi segala macam kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Kabupaten Klaten," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut pertemuan ini, Bapperida Klaten akan terus berupaya menggali Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Klaten.
"Pemkab Klaten akan selalu mengupayakan agar kekayaan intelektual komunal tersebut segera terdaftar," ujar Kabid Risda Bapperida Klaten