FGD Penanganan Kemiskinan Ekstrem Klaten di Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan

FGD Penanganan Kemiskinan Ekstrem Klaten di Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan

Dalam rangka penanganan kemiskinan di Kabupaten Klaten, Bappedalitbang Kabupaten Klaten menyelenggarakan Focus Group Discussion Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) dengan tema “Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Bidang Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan” Senin (29/05) di Satoria Hotel Yogyakarta.

Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD sebagai narasumber, serta anggota POKJA PKP Kabupaten Klaten yang terdiri dari OPD yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan stakeholder lainnya.

Kepala Bappedalitbang, Pandu Wirabangsa, SH, M.Eng dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah dengan meningkatkan akses terhadap layanan dasar antara lain akses air minum, akses sanitasi, dan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Penanggulangan melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar ini sejalan dengan kriteria perumahan dan permukiman kumuh yang tertuang dalam PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman”, ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD memberikan dukungan penuh melalui pembuatan regulasi terkait penanganan kemiskinan ekstrem terutama di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

“Kami akan mendukung sesuai dengan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi legislatif, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan”, kata Eko Prasetyo, SE, M.Si, Ketua Komisi I DPRD.

Salah satu pelaku peningkatan akses air minum di Kabupaten Klaten, Mirza Rofiq Effendi, ST juga menambahkan adanya potensi kerja sama dengan civitas akademik dalam rangka mengidentifikasi potensi air baku untuk wilayah Kabupaten Klaten yang masih kesulitan dalam memperoleh akses air bersih.

Selain itu perlu adanya juga regulasi berupa perda yang mengatur penyelenggara atau pengelola penyediaan air minum pada desa-desa yang sebelumnya mendapatkan program PAMSIMAS.

“Perda ini diperlukan supaya terjaga keberlanjutan dari penyelenggara penyediaan air minum di desa-desa agar tidak mangkrak”, jelasnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0