Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bidang Air Minum di Kabupaten Klaten
Senin (24/07) Bappedalitbang Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bidang Air Minum di Kabupaten Klaten. Bertempat di Ruang Rapat Baladewa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, rapat dihadiri oleh perwakilan dari DinsosP3AKB Kabupaten Klaten, perwakilan DPUPR Kabupaten Klaten, Ketua Asosiasi BPSPAMS Kabupaten Klaten, Koordinator PKH Kabupaten Klaten, fasilitator PKH kecamatan, dan pengurus KPSPAMS di desa.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang PSDAIK Bappedalitbang Kabupaten Klaten, Bapak Sutrisno, M.Si. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa target di 2024 miskin ekstrem bisa terhapuskan, oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten Klaten berupaya serius dan memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem. Untuk pertemuan kali ini, khusus membahas tentang penanganan kemiskinan ekstrem bidang air minum. Terdapat 1422 BNBA penduduk miskin ekstem di wilayah kabupaten Klaten yang terindikasi membutuhkan air bersih. Pada bulan juni-juli telah dilakukan verifikasi lapangan untuk mengecek kondisi kelayakan air minum di 56 Desa di Kabupaten Klaten oleh PDAM, Asosiasi KPSPAMS dan Sanitarian Dinkes. Dari hasil verval tahap 1 tersebut, diperoleh bahwa masih ada 550 BNBA yang dinyatakan belum layak. Oleh karen itu, perlu dilakukan verval tahap 2 untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. “Kami meminta bantuan teman-teman PKH untuk melakukan verival tahap 2 dengan pengamatan yang lebih detail dan akurat.”
Bapak Ir. Hari Suroso , M. Pop. Hum. Res, dari DInsosp3AKB menyampaikan bahwa perlu penjelasan teknis dari OPD teknis sehingga teman-teman fasilitator PKH ini dalam melakukan verval punya gambaran teknis dilapangan seperti apa, sehingga hasil verval yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan
“Kriteria sumber air dinyatakan layak yaitu berasal dari PDAM; PAMSIMAS; sumur gali terlindungi yang tertutup, memakai pompa, dan terdapat bibir sumur; dan penampungan air hujan yang tertutup” terang Ibu Nofiana dari Bidang Cipta Karya, DPUPR. Teman-teman fasilitator PKH juga dihimbau untuk selalu melaporkan kondisi deskripsi sumber air di lapangan dan menyertakan foto. Dari hasil diskusi disepakati bahwa daerah yang perlu dilakukan verfikasi lebih lanjut yaitu :
1. Kurung, Ceper.
2. Bakung, Jogonalan.
3. Tambakan, Jogonalan.
4. Tambongwetan, Kalikotes.
5. Pondok, Karanganom.
6. Ringinputih, Karangdowo.
7. Blimbing, Karangnongko.
8. Somokaton, Karangnongko.
9. Kendalsari, Kemalang.
10. Tegalmulyo, Kemalang.
11. Tlogowatu, Kemalang.
12. Karanglo, Klaten Selatan.
13. Gumulan, Klaten Tengah.
14. Candirejo, Ngawen.
15. Pepe, Ngawen.
16. Troketon, Pedan.
17. Pundungsari, Trucuk.
Fasilitator PKH akan mendapatkan surat tugas dari Dinsosp3AKB. Diharapkan fasilitator PKH bisa langsung bergerak untuk melakukan verval dan bisa memberikan laporan dengan data akurat, aktual dan terpercaya. Sehingga ke depan, dengan data yang dihasilkan ini bisa dilakukan langkah-langkah intervensi yang tepat sesuai permasalahan tiap desa.