Klaten Perjuangkan Pembentukan UPT ATP
BAPPEDA KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten berupaya membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Agro Techno Park (ATP) Klaten. Langkah ini semakin nyata dengan perumusan Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati) Tentang pembentukan UPT Agro Techno Park (ATP) Kabupaten Klaten.
Rabu (12/2), Pemkab Klaten yang diwakili DPKPP dan Bappeda dengan didampingi Bagian Organisasi & Bagian Hukum Setda memenuhi undangan konsultasi dengan Biro Organisasi, Setda Provinsi Jawa Tengah mengenai pembahasan Raperbup UPT ATP.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Biro Organisasi Setda Jawa Tengah yang dihadiri pula oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah yang berperan selaku pembahas. Dalam konsultasi ini, dilakukan pencermatan pada Raperbup terutama terkait tupoksi, formasi jabatan dan lingkup kerja yang harus ada di UPT ATP Klaten.
“Dilihat dari sarana dan prasarana serta fasilitas peralatan, ATP Klaten dinilai sudah memenuhi syarat dalam pembentukan UPT ATP sekaligus memperbarui struktur lama sebagai Unit Benih Tanaman dari DPKPP. Selanjutnya pembahasan ini kita lebih berfokus pada uraian penyempurnaan kelembagaannya seperti peraturan dan bentuk organisasinya. Hal ini berarti pembentukan ATP Klaten sudah hampir final,” ujar Drs. Danang Cahya Permadi, MM selaku Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah.
M. Umar Said, S.Hut, MPP, M.Eng selaku Kabid PPPE Bappeda menambahkan ke depan sarana dan prasarana ATP Klaten digunakan untuk perkantoran 1 Ha, wahana agrowisata 3 ha dan pengembangan pertanian 5 Ha. “Mengingat ATP Klaten, memiliki luas lahan 8 Ha yang harus dioptimalkan,” kata Umar.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Kepala DPKPP Kabupaten Klaten, Ir. Widiyanti, M.Si menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan SOTK UBT DPKPP menjadi UPT ATP dan Pembenihan dikarenakan untuk meningkatkan dan menuju maturitas STP sesuai Perpres 106. Pembentukan UTP ATP Klaten nantinya akan berfokus pada pembentukan wahana yang dikelola untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi khusunya bidang pertanian.
Pembahasan perubahan SOTK ini merupakan konsultasi yang kedua. Dimana pembahasan yang pertama di lakukan pada tanggal 30 Desember 2019 yang mendapatkan kesepakatan bahwa provinsi menyetujui untuk perubahan SOTP dari UBBT DPKPP menjadi ATP DPKPP.
Dalam kesempatan ini juga dibahas perubahan SOTK untuk Kantor Kesbangpol Kabupaten Klaten setelah pembahasan SOTK untuk ATP selesai dibahas.