BAPPERIDA LAKUKAN KOORDINASI KAWASAN PEDESAAN TAHUN 2025
Bapperida Klaten selenggarakan Rakor Kawasan Perdesaan Tahun 2025 di Ruang Rapat DPRD Klaten Jumat (05/12).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Indeks Pengembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) sekaligus mendorong percepatan pengembangan kawasan perdesaan yang ada di Kabupaten Klaten.
Kepala bidang PPM Bapperida kabupaten Klaten, Zaenal Arifin S.STP., M.Si., dalam pembukaan menyampaikan bahwa telah ada Peraturan Daerah Kab. Klaten No 2/2019 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, sehingga perlu didorong implementasinya dengan melibatkan seluruh Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsi.
Perlu pemahaman bersama terhadap konsep kawasan perdesaan sesuai dengan masing-masing tema kawasan sehingga desa tidak salah memahami konsep kawasan, ujar Loegtyatmadji Tjahjo Noegroho selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Klaten.
Kepala pokja Pemerintahan Bidang PPM, Eni Wulandari, S.Sos., M.Si, menyampaikan Banyak hal masih menjadi PR bersama. Perbaruan SK Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) perlu dilakukan karena SK Ini disusun sejak tahun 2016. RPKP juga perlu dilakukan review dikarenakan beberapa kebutuhan kawasan mungkin sudah tidak relevan atau bahkan telah terintervensi.
Bapperida membutuhkan identifikasi kebutuhan kawasan sehingga dapat segera dilakukan mapping ke Perangkat Daerah pengintervensi. Identifikasi ini dapat dilakukan dengan mereview RPKP kawasan yang sudah ada. Harapannya beberapa kebutuhan kawasan dapat sinkron dan beririsan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027 untuk jangka pendeknya.
Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari kegiatan ini adalah Kepala Desa Kawasan dengan bantuan Pendamping Desa harus melakukan identifikasi kebutuhan ulang sebagai bahan FGD dan sosialiasi kawasan dengan Perangkat Daerah yang akan diagendakan selanjutnya.
What's Your Reaction?




