Profil PPID Bappedalitbang
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID Pembantu Bappedalitbang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 TAHUN 2024 tentang PEMBENTUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN KLATEN. Dalam melaksanakan tugas PPID Pembantu di bantu juga oleh pengelola website, media sosial, dan pemberitaan Bappedalitbang Kabupaten Klaten dengan SK yang tertera pada link Berikut. |
Struktur Organisasi PPID Pembantu Bappedalitbang Kabupaten Klaten :
NO | JABATAN | KEDUDUKAN |
1 | Kepala Bappedalitbang | Penanggung Jawab |
2 | Sekretaris Bappedalitbang | Ketua |
3 | Kabid Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang |
Sekretaris |
4 | Kabid PSDAIK Bappedalitbang | Koordinator Bidang Pengelolaan Data dan Dokumentasi Informasi |
5 | Kabid PPM Bappedalitbang | Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi |
6 | Kabid Litbang Bappedalitbang | Koordinator Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi |
7 | Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappedalitbang |
Penanggung jawab input data |