Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Bidang Riset dan Inovasi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang Riset dan Inovasi Daerah .
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan, kerja sama dan kemitraan di bidang riset dan inovasi, pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan, invensi dan inovasi serta pemanfatan riset dan inovasi di Daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  2. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Daerah;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi di Daerah;
  4. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan, kerja sama dan kemitraan di bidang riset dan inovasi, pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan pengembangan, pengkajian dan penerapan, invensi dan inovasi serta pemanfatan riset dan inovasi di Daerah;
  5. pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di Daerah;
  6. pengoordinasian sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.