Profil Singkat

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Klaten merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten. Selanjutnya, dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

Motto Bapperida Kabupaten Klaten "Berakhlak"