Tugas dan Fungsi

Mendasarkan pada Peraturan Bupati Klaten Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten, Bapperida mempunyai tugas :

"Membantu Bupati melaksanakan fungsi Pemerintahan menyelenggarakan bidang penunjang perencanaan urusan dan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah."

Sedangkan dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bapperida Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis operasional bidang perencanaan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional bidang perencanaan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
    invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional bidang perencanaan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah;
  4. pembinaan teknis operasional penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang perencanaan dan penyelenggaraan
    penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.