SOSIALISASI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT HaKI
Pemerintah Kabupaten Klaten terus mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagai bagian dari upaya mendukung kreativitas, inovasi, serta pengembangan potensi daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Penyerahan Sertifikat HaKI yang dilaksanakan pada 25 September 2026 di Pendopo Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya, produk, merek, maupun hasil kreativitas yang dimiliki.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pemaparan mengenai kebijakan, mekanisme, serta pentingnya pendaftaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan Direktur CV. Cipta Sarana Makmur sebagai narasumber yang berbagi pengalaman dan perspektif terkait pemanfaatan serta perlindungan Kekayaan Intelektual dalam dunia usaha.
Salah satu agenda utama kegiatan adalah penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual secara langsung oleh Bupati Klaten kepada para penerima sertifikat. Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberikan apresiasi sekaligus mendorong masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak untuk semakin peduli terhadap perlindungan karya dan inovasi yang dihasilkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak potensi dan karya masyarakat Kabupaten Klaten yang mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus dapat dikembangkan menjadi bagian dari kekuatan ekonomi dan daya saing daerah.
What's Your Reaction?